Lembaga
pemerintah desa dan kecamatan
1.
Pemerintah desa
Pernahkah kamu mengunjungi suatu desa?
Tahukah kamu yang dimaksud dengan desa? Di manakah letak dan bagaimana suasana
desa? Jika kita mendengar kata desa, yang muncul adalah sebuah tempat yang
hijau dan letaknya jauh dari kota. Namun, sebenarnya desa tidak hanya terletak
di kaki gunung, di dekat pantai, bahkan di pinggiran sebuah kota pun ada desa.
Masyarakat di wilayah perdesaan memegang
erat sistem persaudaraan antarindividu. Dengan demikian, hampir semua orang
yang ada di desa tersebut saling mengenal satu sama lainnya. Kehidupan
sehari-hari mereka masih tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata
pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.
Penyebutan desa di Indonesia
berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada yang me nyebutnya "Nagari",
seperti di Sumatra Barat, "Gampong" di Nanggroe Aceh Darussalam,
"Lembang" di Sulawesi Selatan, "Kampung" di Kalimantan
Selatan dan Papua, dan "Negeri" di Maluku. Namun, ciri khas suatu
desa tidak hilang.
Siapakah yang menjalankan pemerintahan
di desa? Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh
seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa
tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang
berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai
negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak
boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa.
Seorang Kepala desa dilantik oleh
bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih.
Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil
pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan
tanah "bengkok" atau tanah "carik". Setelah masa jabatannya
habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah. Dengan demikian, kepala
desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung
jawab, di antaranya:
a. memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. membina
perekonomian desa;
c. membina
kehidupan masyarakat desa;
d. memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
e. mendamaikan
perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
f. mewakili
desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
Menurut
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi melindungi
berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.
Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota
BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
Di
desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan
ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan
perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan
memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa
(LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.
Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam
pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan
secara gotong royong.
Pengurus
LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat.
Fungsi
LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan
pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam
proses perencanaan pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat
mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa.
Pada
pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK
biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah.
PKK
ber tujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian
keluarga. Misalnya, PKK memberi bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos
pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan
pengobatan gratis.
Karang
Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang
Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau
kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para
remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan.
Pembinaan
pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh
keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika,
kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.
Organisasi
Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang
Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan
kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di
bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan
dan kesatuan di antara generasi muda. Adapun sumber pendapatan desa adalah
sebagai berikut.
a. Pendapatan
asli desa yang meliputi:
1) hasil
usaha desa;
2) hasil
kekayaan desa;
3) hasil
swadaya dan partisipasi;
4) hasil gotong royong.
b. Bantuan
pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta
dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.
c. Bantuan
pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
d. Sumbangan
pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
e. Pinjaman
desa
Sumber
pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan
berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati. Dengan demikian, pada dasarnya,
kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus
menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, wewenangnya
tidak boleh disalahgunakan. Nah, kamu sekarang sudah paham tentang pemerintahan
desa, tetapi apa bedanya dengan pemerintahan kelurahan? Selanjutnya, akan dipelajari
tentang pemerintahan kelurahan.
2. Pemerintahan
kelurahan
Setelah
kamu memahami desa, kita akan mempelajari kelurahan. Apa yang kamu ketahui
tentang kelurahan? Di manakah letak kelurahan? Pemerintahan kelurahan berbeda
dengan pemerintahan desa. Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan.
Perbedaan desa dan kelurahan dapat terlihat dari pemimpin dan cara
pemilihannya. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih
oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan
cakap dalam menjalankan tugas.
Lurah
diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri
sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia harus mampu dan menguasai pengetahuan
tentang pemerintahan. Selain itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Orang
yang menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan.
Tugas lurah bukan hanya memimpin masyarakat di wilayahnya, tetapi masih banyak
lagi tugas yang lain. Nah, apa saja tugas-tugas seorang lurah? Ayo, kita
pelajari bersama-sama.
Lurah
mempunyai tugas, di antaranya:
a. melaksanakan
kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. memberdayakan
masyarakat;
c. melayani masyarakat;
d. menyelenggarakan
sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib;
e. memelihara
prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat;
Dalam
melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui
camat. Lurah dibantu oleh beberapa perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada
lurah. Kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW).
Sejak
1998, pemerintah pusat mencanangkan Program Pemberdayaan Kecamatan (PPK) dan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri
Perdesaan). PNPM dilaksanakan dalam upaya mengentaskan kemiskin an, perluasan
kesempatan kerja di perdesaan, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan
kemandirian masyarakat perdesaan. Pemerintahan desa atau kelurahan harus ikut
berperan agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Pemerintahan desa atau kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan
langsung dengan masyarakat.
Perbedaan
antara desa dan kelurahan, dapat kamu lihat dalam tabel berikut.
Pemerintah
desa
|
Pemerintah
kelurahan
|
v Dipimpin
oleh Kepala Desa yang dipilih rakyat.
v Jumlah
penduduk di desa lebih sedikit dan penguasaan teknologi sederhana
v Bukan
Pegawai Negeri Sipil.
v Di
desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD).
|
v Dipimpin
oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota.
v Jumlah
penduduk di kelurahan lebih banyak dan maju.
v Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
v Di
kelurahan terdapat Dewan
|
Setelah
kamu memahami perbedaan antara desa dan kelurahan, kita lanjutkan pembahasan
materi pada pemerintahan kecamatan.
3. Pemerintah
kecamatan
Kamu pasti pernah mendengar dan mengenal istilah kecamatan.
Tahukah kamu, apa yang dimaksud dengan kecamatan? Apa tugas seorang camat?
Wilayah kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa dan atau
kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan lurah, kecamatan dipimpin oleh
seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu oleh sekretaris camat
(sekcam).
Adapun seorang camat mempunyai tugas sebagai berikut.
a.
Mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b.
Mengoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
c.
Mengoordinasikan penerapan dan pene gakan
peraturan perundang-undangan.
d.
Mengoordinasikan
penyelenggaraan pemeliharaan prasana dan fasilitas pelayanan.
e.
Mengoordinasikan
penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
f.
Membina penyelenggaraan
pemerintahan desa atau kelurahan.
g.
Melaksanakan pelayanan
masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
Camat
diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota.
Seorang camat harus berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai
pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan
tugasnya, camat dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan bertanggung
jawab kepada camat.
Camat
harus mem pertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada bupati/walikota melalui
sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, camat tidak dapat bertindak
dan berperilaku secara sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
0 komentar:
Posting Komentar